Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT

Eman Suni
Dua tersangka kasus korupsi kredit bermasalah Bank NTT ditahan, Kamis (18/09/2025). Foto:Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat pada Bank NTT Tahun 2016.

Kedua tersangka berinisial SSHB dan PUKB. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) di Kantor Kejari Kota Kupang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana, penetapan tersangka ini mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara. Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Soma.

Bukti Bobroknya Tata Kelola Bank NTT

Kasus kredit bermasalah ini disebut-sebut sebagai salah satu bukti nyata lemahnya tata kelola perbankan di tubuh Bank NTT. Kredit yang seharusnya melalui mekanisme ketat ternyata justru disalurkan tanpa kehati-hatian dan akhirnya bermasalah hingga berujung pada dugaan korupsi.

“Hal ini menunjukkan bahwa persoalan Bank NTT bukan hanya sekadar soal bisnis, tetapi ada praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Soma.


Sebagai langkah hukum, Kejari Kota Kupang telah menunjuk tujuh jaksa khusus untuk menangani perkara ini. Kedua tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 18 September 2025.

Selanjutnya, tim penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait serta melakukan penyitaan dan penggeledahan guna memperkuat pembuktian.

Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa perkara ini akan dituntaskan hingga ke pengadilan. “Kami pastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Soma Dwipayana.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network