DPO Kasus Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Saat Isi BBM

Sefnat Besie, SIdra
Jhoni Engglani bin Samsu (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya ditangkap tim tabur Kejati Sumsel. Foto: ISt


PALEMBANG, iNewsTTU.id – Setelah tiga tahun buron, Jhoni Engglani bin Samsu, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya ditangkap.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus Jhoni di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadikan Jhoni sebagai DPO ketujuh yang berhasil diamankan Kejati Sumsel hingga bulan Agustus 2025. Vanny menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri.

Kronologi Penangkapan dan Vonis Hukum

Penangkapan Jhoni bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tabur Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025). Jhoni, yang berprofesi sebagai sopir, diketahui sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Kejati Sumsel kemudian mendapatkan informasi bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni pada Sabtu (9/8/2025) pukul 06.30 WIB.

Tim lantas melakukan pengamanan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Jhoni akhirnya diringkus saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.

Jhoni Engglani terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network