Penghematan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan tegas Bupati TTU yang melarang kendaraan dinas beroperasi di luar jam dinas atau mewajibkan kendaraan dinas diparkir di kompleks kantor Pemerintah Daerah.
"Untuk kendaraan dinas wajib parkir di garasi pemda pada hari libur, di luar jam dinas tidak boleh ada kendaraan yang digunakan,"tegas Bupati Falen kebo beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Pemkab dalam efisiensi anggaran, tetapi juga membuktikan bahwa dana yang dihemat dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan adanya realisasi pengaspalan ini, diharapkan mobilitas warga Kefamenanu akan semakin lancar, mengurangi risiko kecelakaan, dan secara tidak langsung mendorong roda perekonomian lokal.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait