KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Sekolah Dasar (SD) Katolik Marsudirini Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, memulai tahun ajaran baru 2025/2026 dengan penerimaan 56 murid baru untuk kelas satu. Selain itu, empat murid pindahan juga bergabung di berbagai tingkatan kelas, yaitu kelas dua, tiga, dan empat.
Kepala Sekolah Dasar Katolik Marsudirini, Suster Mayela, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa jumlah total rombongan belajar (rombel) di sekolahnya ada 12.
Namun, untuk mematuhi peraturan Kementerian Pendidikan yang membatasi maksimal 28 murid per kelas, pihak sekolah berencana memecah kelas 5 dan 6 menjadi kelas C.
"Kami sementara mengatur, karena itu juga tentu penanda pendidik yang harus kami usahakan," ujarnya.
Suster Mayela juga mengungkapkan bahwa jumlah total murid di Marsudirini sempat mencapai 408 siswa pada tahun ajaran sebelumnya. Dengan kelulusan 88 siswa kelas enam dan penambahan 56 murid baru serta 4 murid pindahan, serta 4 murid yang pindah keluar, jumlah murid saat ini berkisar antara 375 hingga 385, tidak mencapai 400.
Meskipun kuota kelas satu yang diterima hanya 56, antusiasme masyarakat untuk mendaftar ke SD Kamar Sudirini tetap tinggi.
"Untuk SDK Marsudirini orang biasanya selalu antusias. Pendaftar itu biasanya 70 sampai 80," kata Suster Mayela. Namun, seringkali ada pendaftar yang tidak melanjutkan atau memilih sekolah lain yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Suster Mayela menegaskan komitmen sekolah untuk menerapkan disiplin ketat bagi seluruh siswa dan guru di tahun ajaran baru ini. Kedisiplinan ini telah disepakati bersama oleh pengurus komite sekolah yang baru dibentuk, serta orang tua murid saat rapat sebelum pengambilan rapor.
"Semua memutuskan untuk suster tetap mempertahankan kedisiplinan bahkan perlu ditingkatkan," jelasnya.
Sebagai implementasi, mulai Kamis (17/7/2025) dan Jumat, gerbang sekolah akan ditutup pada pukul 07.15 WITA. Aturan ini berlaku untuk semua, baik siswa maupun guru.
Suster Mayela menambahkan bahwa guru sudah dua tahun terakhir membiasakan doa bersama pada pukul 07.00 WITA. Jika ada guru yang terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Bahkan, jika pada tanggal 17 Juli dan seterusnya guru masih terlambat setelah gerbang ditutup, mereka akan dianggap absen dan harus pulang,"tegasnya.
Selain itu, SDK Marsudirinini juga telah menerapkan sistem sekolah lima hari setelah adanya surat edaran dari Bupati. Perubahan ini membawa dampak pada jam pulang siswa. Selama masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) pada Senin (14/7/2025), Selasa, dan Rabu, kelas 1 akan pulang pukul 11.00 WITA, kelas 2 pukul 10.00 WITA, dan kelas 3 hingga 6 pukul 12.00 WITA.
"Namun, mulai Senin minggu depan, jam pulang akan disesuaikan: kelas 1 pulang pukul 11.00 WITA, kelas 2 pukul 12.00 WITA, dan kelas 3 hingga 6 pulang pukul 13.00 WITA,"tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait