Warga Eks Timtim Tolak Relokasi ke Perumahan Bermasalah

Eman Suni
Warga eks Timor-Timor turun gelar demo, tolak rencana relokasi, Rabu(11/06/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Ratusan warga eks Timor-Timur yang kini menetap di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Massa yang terdiri dari berbagai aliansi mahasiswa dan kelompok masyarakat dari sejumlah desa dan kelurahan itu menolak rencana relokasi ke perumahan baru yang dinilai tidak layak.

Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap rencana pemerintah memindahkan warga eks pengungsi Timor-Timur ke kawasan “burung unta” di Desa Kuamasi, Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu. Perumahan yang dibangun sebanyak 2.100 unit oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut ditolak warga karena dianggap bermasalah secara hukum dan tidak memberikan jaminan hidup yang layak.

Warga Menolak Relokasi: “Kami Bukan Sekadar Dipindahkan”

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para aktivis menyuarakan keresahan yang dialami oleh warga eks Timor-Timur yang masih tinggal di tanah sengketa atau tanah milik TNI AD di Kelurahan Naibonat, yang merupakan lahan milik pemerintah di Desa Tuapukan dan Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Salah seorang orator bernama Dedi menegaskan bahwa warga bukan sekadar menolak relokasi, tetapi menuntut keadilan dan pengakuan atas hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Kami adalah korban politik 27 tahun silam. Hari ini kami masih berada di tanah yang statusnya belum jelas dan terus diklaim oleh TNI AD, terutama di Naibonat. Kami sudah menempati rumah resettlement yang dibangun oleh pemerintah beberapa tahun lalu, tapi sekarang kami dipaksa pindah ke lokasi baru yang tidak layak,” kata Dedi dalam orasinya.

Menurutnya, lokasi baru di burung unta tidak memiliki fasilitas pendukung kehidupan seperti lahan pertanian, air bersih, dan akses ekonomi. Bahkan, lokasi tersebut kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT karena dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyeknya.


Massa aksi juga menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Kupang agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, termasuk TNI AD, ATR/BPN Kabupaten Kupang, serta masyarakat yang saat ini tinggal di wilayah resettlement Naibonat.

"Jangan bicara di media tanpa tahu kondisi kami yang sebenarnya. Datangi kami, dengar suara kami. Pemerintah itu seharusnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” tegas salah satu perwakilan warga lainnya dalam orasi.

Setelah menyampaikan seluruh aspirasi secara tertib, massa aksi mulai membubarkan diri dengan damai. Aparat kepolisian dari Polres Kupang turut membantu mengantar sebagian warga kembali ke pemukiman mereka menggunakan kendaraan operasional.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa persoalan eksodus warga Timor-Timur pasca-referendum tahun 1999 belum sepenuhnya selesai, bahkan setelah lebih dari dua dekade. Banyak dari mereka masih hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka tempati, serta minimnya akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.

Kasus warga eks Timor-Timur merupakan warisan sejarah konflik yang memerlukan pendekatan berkeadilan, partisipatif, dan kemanusiaan. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan tidak hanya bertumpu pada solusi administratif, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak secara langsung.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network