KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Sejumlah Hotel dan Kos Kosan di Timor Tengah Utara Disweeping Polisi. Upaya yang dilakukan Kepolisian dalam rangka Operasi Pekat Turangga 2025 yang menargetkan empat jenis penyakit masyarakat, yakni: premanisme, peredaran minuman keras ilegal, praktik prostitusi terselubung, dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra, dilaksanakan di sejumlah titik rawan di Kota Kefamenanu, termasuk Hotel Frawijaya, Hotel Grand Royal, kos-kosan di Kelurahan Maubeli, Terminal Kota, serta Pasar Baru Kefamenanu.
“Operasi yang kami laksanakan bukan sekedar melakukan penindakan namun juga sebagai bentuk edukasi hukum yang perlu dipahami oleh setiap warga negara," Jelas Kabag Ops AKP I Wayan Sujendra.
Ia berharap, masyarakat sadar dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing karena keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Empat Fokus Penindakan dalam Operasi Pekat Turangga 2025, meliputi;
1 Premanisme
2 Minuman Keras Ilegal (Miras)
3 Prostitusi Terselubung
4 Senjata Tajam (Sajam)
Meski hasil operasi lapangan, tidak ditemukan pelanggaran berat terkait keempat jenis kejahatan yang menjadi sasaran operasi; Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat TTU telah memiliki tingkat kesadaran hukum yang semakin baik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait