Kefamenanu, iNewsTTU.id - Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Alfamart KM 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterima pada Senin, 14 April 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Buser Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA.
Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku melalui rekaman CCTV yang diambil dari Alfamart KM 4
Tersangka yang berhasil diringkus diketahui berinisial FF, seorang pria berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai petani. Ia tercatat sebagai warga Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya:
1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter berwarna merah-hitam dengan nomor rangka: MH3UE1120RJ29955 dan nomor mesin: E3R5E-0442473.
1 (satu) buah helm merek INK berwarna hitam.
1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam.
1 (satu) buah dompet berwarna cokelat.
Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU Brigpol Riki Meruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres TTU, melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait