KUPANG, iNewsTTU.id - Polres Kupang mengungkapkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari, yang dikelola oleh Nikson Yala, terkait dengan kegiatan pertambangan di luar lokasi izin pertambangan rakyat (IPR).
Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM serta hasil penelusuran dalam sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS), diketahui bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki IPR dengan izin pertambangan berbasis risiko nomor 2950005125XXXXXX yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023 oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT.
Izin tersebut berlaku untuk area seluas 10 hektar yang terletak di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Namun, untuk wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Koperasi Pah Meto Berdikari tidak memiliki IPR, sehingga kegiatan pertambangan, termasuk membeli, menjual, atau mengangkut batu mangan di luar lokasi IPR yang tidak dimiliki koperasi, dianggap ilegal. Hal ini menjadi sorotan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.
"Ini patut diduga merupakan perbuatan pidana pertambangan ilegal. Kami menjalankan tugas secara profesional dalam penegakan hukum," ujar AKP Yeni Setiono pada Senin, 10 Februari 2025.
AKP Yeni Setiono menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Nikson Yala selaku ketua Koperasi Pah Meto Berdikari tidak pernah bersedia menunjukkan dokumen terkait kepemilikan IPR kepada penyidik.
"Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan sampai saat pemeriksaan sebagai tersangka, saudara Nikson Yala tidak pernah bersedia menunjukan dokumen terkait dengan kepemilikan IPRnya tersebut kepada penyidik sebagai bahan dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2024, Dinas ESDM Provinsi NTT juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Nikson Yala selaku ketua koperasi, yang menjelaskan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR yang dimilikinya dan tidak diperkenankan melakukan jual beli mangan di luar area tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait