Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta

Sefnat Besie, Okto Bala
Oknum Anggota TNI AU Didakwa Kasus Penipuan Rekrutmen, Korban Kehilangan Uang Rp260 Juta. Foto istimewa

KUPANG, iNewsTTU.id--Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) didakwa atas kasus penipuan hingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Korban mengaku tergiur dengan janji terdakwa untuk meluluskan korban  pada seleksi penerimaan anggota TNI AU.

Hal tersebut disampaikan korban pada sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/2/2025).

Persidangan kasus penipuan ini melibatkan satu oknum anggota TNI AU yang didakwa sebagai pelaku, saksi 1 (ayah korban), saksi 2 (korban), dan saksi 3 (ibu korban).

Persidangan  dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor CHK Subiyatno, S.H., M.H. (TNI AD), bersama  Hakim Anggota 1, Kapten Hukum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. (TNI AU), dan Hakim Anggota II, Kapten Chk Zainal Arifin, S.H., M.H.I (TNI AD).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network