KUPANG, iNewsTTU.id--Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) didakwa atas kasus penipuan hingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Korban mengaku tergiur dengan janji terdakwa untuk meluluskan korban pada seleksi penerimaan anggota TNI AU.
Hal tersebut disampaikan korban pada sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/2/2025).
Persidangan kasus penipuan ini melibatkan satu oknum anggota TNI AU yang didakwa sebagai pelaku, saksi 1 (ayah korban), saksi 2 (korban), dan saksi 3 (ibu korban).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor CHK Subiyatno, S.H., M.H. (TNI AD), bersama Hakim Anggota 1, Kapten Hukum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. (TNI AU), dan Hakim Anggota II, Kapten Chk Zainal Arifin, S.H., M.H.I (TNI AD).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait