23 Kapal Nelayan tanpa Izin Berlayar Diamankan Tim Gabungan Polair

Rudy Rihi
23 Kapal nelayan tanpa izin ditahan Polairud Polda NTT. Foto : Ist

LABUAN BAJO,iNewsTTU.id-Sebanyak 23 kapal tanpa izin diamankan tim Patroli Gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar), Kapal BKO Polair Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke 23 kapal tersebut diklasifikasikan dari 17 kapal penangkap ikan dan 6 kapal penangkap ikan.

dan saat ini kapal- kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Dermaga Lenteng, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sejumlah 23 nelayan pemilik kapal, telah ditahan, Tiga nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sisanya berasal dari yakni Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Nasution, Sabtu (25/1/2025) mengatakan Semua kapal penangkapan ikan wajib memiliki dokumen, apakah kapal tersebut benar digunakan untuk penangkapan ikan atau yang lainnya, hal Ini juga berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKP untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan mengetahui jaring yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Terungkap kasus ini karena adanya laporan dari nelayan di Labuan Bajo ke DPRD Manggarai Barat pada 20 Januari 2025 lalu, dan menindaklanjuti laporan itu, Polisi langsung melakukan patroli dan menemukan keberadaan nelayan tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Mereka diduga tidak dilengkapi dengan izin usaha di bidang perikanan dan aktivitas tersebut sangat merugikan nelayan lokal yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan menurun," jelasnya.

Para nelayan tersebut disebutkan melanggar pasal 93 jo pasal 27 dan 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network