Drama Pencurian Sapi di Desa Nifutasi Berakhir, YM Digelandang Anggota Polsek Bian

*Sefnat Besie*
YM terdug pelaku pencuri sapi ditngkp polisi. Foto: istmewa

“Pelaku YM saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Ipda Wilco.

Kasus ini menambah daftar panjang pencurian hewan ternak di Kabupaten TTU.

Kepolisian berharap kerja sama yang baik antara warga dan aparat keamanan dapat mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network