“Pelaku YM saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Ipda Wilco.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian hewan ternak di Kabupaten TTU.
Kepolisian berharap kerja sama yang baik antara warga dan aparat keamanan dapat mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait