KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus pencurian sapi kembali terjadi di wilayah Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT satu pekan terakhir.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Alexander Hati pada Senin, 20 Januari 2025, seekor sapi milik warga Desa Nifutasi dicuri.
Ciri-ciri terduga pelakupun telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bripka Henry Landena, bersama Bhabinkamtibmas Desa Oemanu, Bripka Fany Seran, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya, pada Selasa, 21 Januari 2025, pelaku yang diketahui bernama YM berhasil ditangkap di Desa Oemanu, Kecamatan Bian, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Ksubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku YM saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Ipda Wilco.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian hewan ternak di Kabupaten TTU.
Kepolisian berharap kerja sama yang baik antara warga dan aparat keamanan dapat mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait