Keempat; Dinas Kesehatan agar melaksanakan peran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan JKN di daerah berupa melakukan monitoring dan evaluasi serta pencegahan penanganan kecurangan pelaksanaan JKN di daerah. Kami berharap agar transformasi layanan di fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui komitmen fasilitas kesehatan untuk melakukan perubahan layanan menjadi lebih baik. Perubahan ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan/pengaduan yang dirasakan oleh peserta JKN.
Salah satu bentuk komitmen fasilitas kesehatan yaitu melalui implementasi janji layanan JKN kepada peserta.Terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provini, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ketua PERSI NTT dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang atas partisipasinya dalam rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait