Terpidana Mati Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta

Sefnat Besie, Kismaya Wibowo
Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus narkoba, saat masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta. Foto: MPI

Yogyakarta, iNewsTTU.id – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, menjalani babak baru dalam proses hukum dan hidupnya. 

Pada Minggu malam, Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Yogyakarta di Gunungkidul menuju Jakarta sebagai langkah awal untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Penjemputan dimulai sekitar pukul 22.30 WIB, ketika sebuah minibus hitam memasuki Lapas Perempuan Yogyakarta. 

Selama proses penjemputan, Mary Jane mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya, serta menyampaikan salam untuk penasehat spiritual yang setia mendampinginya selama hampir 15 tahun menjalani hukuman.

Tak lama setelah penjemputan, tepat pukul 22.50 WIB, mobil yang membawa Mary Jane bertolak menuju Jakarta. 

Menurut Sohibur Rachman, Satops Pengawasan Internal Dirjen PAS, Mary Jane akan ditempatkan sementara di Rutan Pondok Bambu sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Filipina.

Evi Loliancy, Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta, mengungkapkan bahwa selama di penjara, Mary Jane dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dan cepat beradaptasi dengan sesama narapidana. 

Selain itu, Mary Jane juga memiliki keterampilan dalam membatik dan bermain alat musik, yang menjadi bagian dari dirinya yang akan dibawa ke Filipina.

Mary Jane Veloso telah menjalani hukuman penjara di Indonesia sejak 2009 atas kasus narkoba yang melibatkan penyelundupan heroin. 

Proses pemindahan ini menjadi langkah menuju akhir perjuangannya di Indonesia dan memulai babak baru di Filipina.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network