Bawaslu TTU Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Isto Santos
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Oleh karena itu, Bawaslu TTU telah menginstruksikan semua jajaran pengawas untuk melakukan patroli setiap hari, bahkan hingga malam hari, guna mengawasi setiap potensi terjadinya praktik politik uang.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya pengawasan, termasuk patroli rutin di lapangan. Kami berharap hal ini tidak terjadi," tegas Martinus.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran uang atau imbalan lainnya selama masa tenang.

Ia mengingatkan agar pemilih tetap menjaga independensinya dalam memilih calon pemimpin yang terbaik tanpa adanya pengaruh materiil dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Apabila kemudian ada yang melakukan money politics dalam konteks pemilihan ini, maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan sanksi pidana. Jadi kita harap masyarakat juga berhati-hati dalam menerima yang namanya politik uang," tegasnya

Bawaslu TTU memastikan akan terus memantau seluruh proses Pilkada 2024 dengan ketat, untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network