Diberitakan sebelumnya, banyak guru di Kabupaten TTU mengeluhkan lambatnya realisasi penambahan tunjangan tersebut, yang seharusnya diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2023 dan 2024.
Seorang guru yang enggan menyebutkan namanya menegaskan, “Pembayaran gaji ke-13 dan THR seharusnya menyertakan tambahan tunjangan sesuai dengan juknis dari Kementerian Keuangan.”
Guru tersebut juga mempertanyakan apakah anggaran yang ditransfer dari pusat sudah mencakup penambahan tunjangan ini. Ia berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait