KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kefamenanu secara tegas menolak perubahan status Cagar Alam (CA) Mutis Timau menjadi Taman Nasional (TN) Mutis Timau, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya.
Ketua Cabang GMKI Kefamenanu, Defri N. Sae, mengungkapkan penolakan ini dalam konferensi pers pada Kamis, (31/10/2024).
Ia menyatakan bahwa GMKI menolak SK Nomor 946 Tahun 2024 yang merubah fungsi CA Mutis Timau menjadi TN, yang meliputi area seluas 78.789 ha di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Defri mengkritik dalih pembangunan yang diusung melalui zonasi, menegaskan bahwa peralihan status ini akan membuka peluang bagi investor untuk mengeksploitasi kawasan tersebut.
"Ditakutkan akan merusak flora dan fauna, rusaknya situs-situs sejarah dan budaya, pencemaran air bersih, dan dampak negatif lainnya," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat adat, sebagai pihak yang paling terdampak, merasa terkejut dengan deklarasi Taman Nasional Mutis Timau yang diumumkan pada Minggu, (08/09/2024).
Ia menyatakan bahwa baik masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) maupun Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bersama pemuda dan mahasiswa, merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses penetapan tersebut.
"Masyarakat dari berbagai kalangan merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses penetapan SK tersebut. Oleh karena itu, ini menjadi keresahan masyarakat yang patut diperjuangkan oleh semua pihak," kata Defri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait