KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKP Mohammad Mukhson, melalui Banit Laka Lantas Polres TTU, Bripka Yohanes Don Bosco Naisali, mengumumkan bahwa Kanisius Faimnasi, pengendara pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8126 DL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Jesika Mako Usfinit (22).
Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/36/X/2024/SPKT-SAT.LANTAS/RES.TTU/POLDA NTT tertanggal 3 Oktober 2024.
"Kita sudah tetapkan saudara Kanisius Faimnasi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswi Unimor berinisial JMU tewas," ungkap Bripka Don Bosco, Kamis (10/10/2024).
Bripka Don Bosco juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk mobil pick-up Suzuki warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi DH 2043 DL.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13:00 WITA, di Jalan Raya Trans Timor, Kiupasan, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Jesika Mako Usfinit dilaporkan tewas setelah tertabrak kendaraan yang dikemudikan oleh Kanisius.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait