Kanisius Faimnasi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit

Isto Santos
Tersangka Kanisius Faimnasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKP Mohammad Mukhson, melalui Banit Laka Lantas Polres TTU, Bripka Yohanes Don Bosco Naisali, mengumumkan bahwa Kanisius Faimnasi, pengendara pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8126 DL, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Jesika Mako Usfinit (22).

Penetapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/36/X/2024/SPKT-SAT.LANTAS/RES.TTU/POLDA NTT  tertanggal 3 Oktober 2024.

"Kita sudah tetapkan saudara Kanisius Faimnasi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswi Unimor berinisial JMU tewas," ungkap Bripka Don Bosco, Kamis (10/10/2024).

Bripka Don Bosco juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk mobil pick-up Suzuki warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi DH 2043 DL.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13:00 WITA, di Jalan Raya Trans Timor, Kiupasan, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU. Jesika Mako Usfinit dilaporkan tewas setelah tertabrak kendaraan yang dikemudikan oleh Kanisius.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network