KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang pemuda berinisial RBS (26), warga sekitar Pasar Oesapa, diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota pada Selasa (24/9/2024) dini hari. Ia ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pencurian di kios milik Harni.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera pengawas yang menunjukkan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kios tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi, dimana terlihat terduga pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian di kios tersebut," ungkapnya, Selasa (24/09/2024).
Pada 21 September 2024, setelah mengonsumsi minuman keras di Pantai Warna Oesapa, RBS melihat kios dengan pintu sedikit terbuka. Ia pun nekat masuk dan mengambil sejumlah barang, termasuk tujuh bungkus rokok Marlboro, satu kaleng rokok Surya, serta uang tunai sekitar Rp100.000.
"Setelah mengambil uang tunai dan barang jualan tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya," tambahnya.
RBS kemudian menjual barang curian tersebut pada 22 September 2024, menggunakan hasil penjualannya untuk kembali membeli minuman keras dan makanan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/999/IX/2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp5.000.000.
RBS kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. Saat ini, ia sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait