Kapolres Kupang Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Petani di Desa Mata Air, Kepala dan Tangan Dibacok

Isto Santos
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil menangkap AM, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Bastian Sakol (68) di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (15/9/2024) siang dan merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif. Diketahui Bastian Sekol ditemukan tidak bernyawa oleh warga pada Sabtu (14/09/2024) petang di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menginformasikan bahwa setelah penangkapan, terduga pelaku AM dibawa ke Polsek Amarasi untuk menjalani interogasi awal.

Selama proses tersebut, dilakukan penggeledahan badan terhadap AM dan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut berhasil disita.

"Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban Bastian Sakol dengan cara di bacok dengan sebilah sabit di kepalanya sebanyak 7 kali, dan memotong tangan korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Perbuatan AM tidak sampai disitu, terduga pelaku memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan dan karena korban masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah.

Kemudian terduga pelaku membawa sabit di simpan di bawah bantal di rumah korban

"Dalam pelariannya, terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan sempat membeli sebilah parang dan meninggalkan parang tersebut saat yang bersangkutan meminta makan di rumah warga," tambahnya.

Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan yang sedang diselidiki. Selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim berhasil menyita beberapa barang penting lainnya, termasuk 1 buah sabit atau celurit, 1 buah parang, 1 botol sirup Marjan, 1 balok kayu, serta pakaian milik korban dan tersangka.

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang turut mengantar jenazah korban, Bastian Sakol, ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu untuk dilakukan autopsi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network