KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 2.172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias di seluruh Rumah Tahanan ( Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) di Nusa Tenggara Timur menerima remisi khusus Kemerdekaan RI ke-79. Sebanyak 15 napi di antaranya akan menerima remisi bebas.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Djone, Sabtu (17/8/2024). ia mengatakan para WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
"Jumlah 2.172 WBP Ini yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus kemerdekaan ke-79 tahun ini, dan ada 15 WBP yang langsung bebas," Ujarnya.
Marciana merinci 15 WBP yang langsung bebas tersebar di 18 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di NTT. Remisi yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Marciana, setiap WBP harus memenuhi beberapa syarat untuk menerima remisi baik itu pengurangan masa hukuman ataupun langsung bebas.
" WBP yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi," Tutup Marciana.
Pemberian remisi ini dilakukan oleh Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Provinsi NTT, Meriani Usboko didampingi Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Badarudin, Kepala Satuan Kerja Kumham dan tamu undangan lainnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait