KUPANG,iNewsTTU.id- Australian Fisheries Management Authority ( AFMA) Australia dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan, menggelar Kampanye Informasi Publik bagi nelayan yang ada di pesisir Kota Kupang.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al Hidayah Oesapa, Selasa (30/7/2024). kegiatan ini melibatkan sekitar 190 nelayan dari wilayah Oesapa, Tenau dan Oeba.
Nugraha Aji, Pengawas Perikanan Ahli Utama Dirjen PSDKP, selaku pemateri mengatakan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada nelayan agar mematuhi aturan yang berlaku saat menangkap ikan di perairan perbatasan Indonesia dan Australia.
" Lewat kegiatan ini kita memberikan pemahaman secara preemtif kepada nelayan kita, agar tidak lagi terjadi penangkapan ikan secara ilegal karena merugikan nelayan itu sendiri," Ujarnya.
Lidya Woodhouse, petugas Australian Fisheries Management Authority ( AFMA) Australia. Foto : Ist.
Sementara itu Lidya Woodhouse, petugas Australian Fisheries Management Authority ( AFMA) Australia dalam materinya mengajak para nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan ilegal karena dapat dikenakan sanksi dari ringan hingga berat seperti pemusnahan kapal.
" Australia memiliki undang- undang perikanan dan lingkungan hidup yang ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut, lewat kegiatan hari ini kami memberikan pencerahan agar para nelayan memahami dampak hukum apa yang bisa mereka terima jika melanggar, mulai dari kapal disita, dimusnahkan, bahkan denda yang sangat besar," Jelasnya.
Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini yakni Stefani Boro, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan NTT serta AKP. Yance Kadiaman yang mewakili Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait