Polres Sabu Raijua akan Terus Lakukan Penertiban BBM

Dedy Lay Doma
Salah Satu SPBU di Sabu Raijua. Foto : iNewsTTU.id/Dedy Lay Doma

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id-- Kepolisian Resort Sabu Raijua secara tegas mengatakan akan terus menindak setiap oknum yang didapati melanggar aturan terkait dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten ini agar semua masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam menggunakan BBM tanpa kecuali. 

Demikian disampaikan Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Defri ketika ditemui iNews.id di ruang kerjanya Rabu 10 Juli 2024.

Menurutnya saat ini ada dua kasus yang sementara ditangani polres terkait BBM yaitu tentang dugaan penimbunan serta ada perkelahian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) antara dua oknum wanita ketika melakukan pengisian BBM di SPBU Eilode Kecamatan Sabu Tengah. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan atas adanya dugaan Penyelewengan BBM, karena yang kami mau semua masyarakat dapat menikmati secara baik dan mudah ketika memerlukan BBM dan untuk sementara sudah ada dua kasus yang kami Tangani terkait BBM" Kata Defri

Untuk itu pihaknya telah menempatkan dua orang personil di masing-masing spbu yang terdiri dari anggota reskrim dan anggota sabhara untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap adanya dugaan Penyelewengan namun yang dia harapkan, pengawasan terhadap bbm di sabu raijua jangan hanya mengandalkan aparat kepolisian sebab ada gugus tugas pengawas bbm dan juga masyarakat sebagai konsumen karena kata dia, jika hanya kepolisian yang diharapkan sebagai pengawas, maka tentu tidak akan maksimal sehingga ia harapkan agar semua stakeholder hingga ke semua masyarakat juga mengawasi dan melaporkan jika adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan bbm sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang dimana kata dia telah mengatur setiap bentuk pelanggaran termasuk minyak dan gas bumi, Sementara untuk pemberi informasi pihaknya akan melindungi.

"Jadi pengawasan terhadap penyalahgunaan bbm ini, sebenarnya bukan hanya tugas kami tapi semua stakeholder hingga masyarakat sebagai konsumen dan jangan ragu lapor karena kami pasti akan lindungi pelapor" Tambah Defri

Dia himbau agar masyarakat juga bijak dalam menggunakan BBM dan jangan jadikan bbm sebagai lahan bisnis apalagi bbm penugasan yang jelas dilarang sebab apabila kedapatan menimbun dan menjual kembali maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku sebab dalam aturan bahwa titik akhir penampungan bbm adalah SPBU dan bukan rumah penduduk.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network