Kasat Lantas Polres TTU Sebut BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengumumkan bahwa keanggotaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten TTU.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, berdasarkan hasil koordinasi Zoom antara Korlantas Polri dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, serta Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan pada 6 Juni 2024.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2002 dan Peraturan Kepolisian No. 20 Tahun 2023 serta Perpol No. 2 Tahun 2023 menjadi dasar implementasi kebijakan ini. Uji coba akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumsel, Sumbar, Metro Jaya, Kaltim, Bali, dan NTT.

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat, mengungkapkan bahwa Satlantas Polres TTU telah mengundang pegawai BPJS Kabupaten TTU untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat serta menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.

"Masyarakat di Kabupaten TTU diharapkan tidak kaget dengan aturan baru ini dan dapat mengecek status keanggotaan JKN melalui laman resmi BPJS," jelasnya pada Kamis (13/06/2024).

Beberapa kesepakatan antara Satlantas Polres TTU dan BPJS Kabupaten TTU dalam kesiapan penerapan kebijakan ini antara lain:

1. Membuat grup WhatsApp antara petugas Samsat, SIM, dan BPJS untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi sehingga tidak membingungkan masyarakat.
2. Membuka link dan aplikasi BPJS agar petugas dapat membantu dan menjelaskan kepada masyarakat dengan lebih baik.
3. Jika status JKN tidak aktif, petugas tetap memproses SIM, namun SIM baru bisa diambil setelah menunjukkan bukti keanggotaan aktif JKN.
4. Menyimpan kontak person operator masing-masing untuk mempermudah pelayanan publik.

Sosialisasi kebijakan ini juga dilakukan melalui pemasangan spanduk yang berisi informasi tentang persyaratan keanggotaan aktif BPJS dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

"Imbauan dan sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat langsung serta menempel spanduk persyaratan kepesertaan aktif BPJS dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK," terangnya

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan memahami pentingnya keanggotaan BPJS Kesehatan dalam proses administrasi tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network