UPTD PENDA TTU Pastikan Tidak Ada Penarikan atau Penyitaan kendaraan Dalam Penagihan Pajak

Seth Besie
Petugas Samsat TTU saat memeriksa pajak kendaraan (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, Maria berencana untuk mendatangi wajib pajak yang merasa bingung dengan informasi yang diterima untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, ia mengakui bahwa saat ini belum mengetahui identitas wajib pajak tersebut karena tidak disebutkan dalam laporan yang beredar.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Saya akan memastikan bahwa informasi yang disampaikan petugas kami akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," tutup Maria.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan penarikan atau penyitaan kendaraan terkait tunggakan pajak. UPTD TTU akan terus berupaya meningkatkan layanan dan memastikan informasi yang diberikan kepada wajib pajak akurat dan mudah dipahami.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengeluhkan tindakan pihak Samsat Kabupaten TTU yang diduga meminta pajak kendaraan bermotor rusak yang tidak lagi beroperasi.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini dihubungi oleh pihak Samsat TTU terkait kendaraan motornya yang rusak. Ia diminta untuk membayar pajak dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Samsat, meskipun ia menolak keras karena belum ada sosialisasi mengenai hal ini.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network