"Pelaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk secara berkala mengganti PIN handphone dan ATM serta tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan untuk mencegah kejadian serupa.
"Senantiasa waspada atas barang-barang berharga yang dibawa saat berada di tempat publik atau keramaian," ujar Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait