KUPANG,iNewsTTU.id- Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang keberatan lantaran dimutasi. Pemutasian mereka dilakukan atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kupang yang ditemukan oleh Ombudsman NTT beberapa waktu lalu.
Sebanyak sembilan pegawai Rutan Kupang keberatan atas mutasi mereka dan melakukan aksi damai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (30/5/2024) lalu, sekitar pukul 07.20 Wita. mereka menilai surat keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan tidak adil.
Kepada iNews.id, Minggu (2/6/2024) Salah seorang pegawai Rutan Kupang, HT menjelaskan alasan mereka melakukan protes SK mutasi ini berawal dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kupang. Namun, saat diperiksa, mereka tidak terbukti melakukan pungli.
"Kami dikenakan mutasi padahal saat pengumpulan baket ( bahan dan keterangan_red) kami tidak terbukti melakukan pungli, intinya kami tidak pernah menentang apapun keputusan atasan, hanya minta yang adil saja," Ujar HT
Menanggapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone via aplikasi seluler mengatakan, SK mutasi itu keluar pada 28 Mei 2024 namun ia membatalkannya pada 29 Mei 2024 untuk lebih jelasnya akan ia utarakan pada jumpa pers yang akan dilaksanakan pada Rabu (5/6/2024) Mendatang.
" Kalau soal mutasi itu hal biasa, bukan cuma pegawai rutan Kupang saja tapi dari satuan kerja lain di wilayah NTT juga kena mutasi, mutasi ini hal biasa untuk peningkatan kinerja ASN, kalau soal SK itu memang keluar tanggal 28 Mei 2024, tapi pada 29 Mei 2024 saya tinjau ulang, nanti saat jumpa pers Rabu 5 Mei 2024 baru saya jelaskan," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait