Pada sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dari 10 hingga 16 Juli 1945, Piagam Jakarta dibahas dan dimasukkan ke dalam Pembukaan UUD 1945.
Pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI, mengadakan sidang untuk mengesahkan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dalam sidang tersebut, tujuh kata dalam sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pengesahan Pancasila
Pada 18 Agustus 1945, PPKI secara resmi mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun rumusan Pancasila yang final adalah sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila dalam Perjalanan Bangsa
Pancasila menjadi landasan idiil bangsa Indonesia dan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak pengesahannya, Pancasila terus dijadikan rujukan utama dalam perumusan kebijakan dan konstitusi Indonesia.
Melalui peringatan ini, kita diingatkan akan pentingnya memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, demi tercapainya cita-cita kemerdekaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait