Komitmen Bersama Pelaksanaan PPDB yang Berintegritas di Kupang

Rudy Rihi Tugu
Diskusi sistem pendidikan di NTT yang dihadiri Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton. Foto : Ist

KUPANG, iNewsTTU.id-Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT bertempat di Hotel Kristal Kupang. Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres Kupang Kota Aldrin Manurung, Direktur Binmas Polda NTT, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ayub Sanam, Kepala dan jajaran BPMP Provinsi NTT serta dinas pendidikan kabupaten/kota se-NTT.

Lewat siaran pers, Selasa (14/5/2024) Kegiatan tersebut berupa diskusi bersama dengan tema; pendampingan PPDB dan Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan pengawas untuk Pemerintah Daerah.  Guna menjamin pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan dan akuntabel, seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota, BPMP, Kejaksaan, Kepolisian dan Ombudsman NTT melakukan penandatanganan pakta integritas komitmen bersama. 

" Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan bahwa dalam  lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB khususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten," Ujarnya.

Darius juga memaparkan sejumlah permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama:  Pelanggaran petunjuk tekhnis (Juknis) PPDB oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan gubernur. Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.

Kedua: pelaksanaan sistem pembelajaran double shift  pada beberapa sekolah. Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40 - 42 siswa per rombel. Sekolah-sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan (BSNP). 

Ketiga: adanya katabelece dari berbagai pemangku kepentingan yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur. Banyak siswa yang masuk sekolah usai masa orientasi siswa berlangsung. Akibat tekanan seperti ini, sejumlah sekolah menyiapkan rombel cadangan guna mengantisipasi banyaknya nota dinas yang diterima kepala sekolah. Keempat; Khusus aplikasi pendaftaran online, sistem pendaftaran tertutup hanya dalam waktu 15 menit.

Akibatnya banyak siswa yang bertempat tinggal di zonasi I dan II tidak bisa sekolah di sekolah terdekat dari rumahnya. Sistem online masih mudah dijebol atau diakali pihak tertentu yang berkepentingan untuk memasukan siswa diluar mekanisme dan prosedur.  Kepala Ombudsman NTT berharap semua kritik dan saran lewat diskusi ini dapat menjadi referensi untuk memperbaiki sistem pendidikan di Flobamora.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network