Satlantas Polres TTU Imbau Pemuda Kefamenanu Hindari Balap Liar, Ancamannya Pidana dan Denda

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) di bawah kepemimpinan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, tentang larangan melakukan balap liar di wilayah tersebut.

Pasalnya, belakangan ini, Satlantas Polres TTU telah melakukan penangkapan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar di sekitar Jalan Kantor Bupati TTU.

Kendaraan-kendaraan tersebut umumnya tidak dilengkapi dengan spion, lampu utama, lampu sein, serta knalpot brong/racing maupun bedil (modifikasi) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dapat menyebabkan kebisingan (polusi suara), mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bahkan memicu kecelakaan lalu lintas serta konflik sosial.

Iptu Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan, dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai Pasal 63 UU tersebut.

Menurut Ketentuan Pidana Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004, pelaku kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara dalam UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 297 UU tersebut.

Iptu Rahmat Agus Ibrahim menekankan bahwa Satlantas Polres TTU akan menindak tegas dan memberikan sanksi berupa denda maksimal kepada siapapun yang kedapatan melakukan kegiatan balap liar.

"Satlantas Polres TTU mengingatkan dan mengimbau kepada para pemuda khususnya di wilayah TTU agar melakukan kegiatan positif tidak usah ikut ajakan balap liar, kami akan tindak secara tegas dan berikan sanksi berupa denda maksimal apabila kedapatan sedang melakukan giat balap biar," tegas Iptu Rahmat, Kamis (02/05/2024).

Satlantas Polres TTU, jelasnya, siap mendukung kegiatan resmi ini untuk menciptakan bibit-bibit pembalap yang berprestasi di Kabupaten TTU.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network