KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2021 dan 2022 telah berlangsung pada hari Jumat, 5 April 2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Majelis Hakim yang terdiri dari A. A. Gd. Agung Pranata (Ketua Majelis), Lizbet Adelina, (Hakim Anggota), Sutarno, Roberto Cacosta dan Dian Ismail, (Panitera Pengganti), telah mengambil keputusan terhadap kedua terdakwa.
Yosefina Lake, mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU TA. 2021 dan 2022, divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Yosefina Lake diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp419.277.670, Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaannya akan disita.
Sedangkan Florensia Neonbeni, yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan tahun 2021 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2022, divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp688.133.058,76, Sanksi serupa diberlakukan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU, Agung Eriansyah, menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa tersebut. Sidang putusan ini menegaskan komitmen dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Selain itu, sidang itu juga dihadiri oleh Antoni Stevan Bangun dan Luis Balun selaku penasehat hukum para terdakwa
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait