KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2021 dan 2022 telah berlangsung pada hari Jumat, 5 April 2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Majelis Hakim yang terdiri dari A. A. Gd. Agung Pranata (Ketua Majelis), Lizbet Adelina, (Hakim Anggota), Sutarno, Roberto Cacosta dan Dian Ismail, (Panitera Pengganti), telah mengambil keputusan terhadap kedua terdakwa.
Yosefina Lake, mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU TA. 2021 dan 2022, divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait