Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Ditangkap Polisi karena Aniaya Orang hingga Babak Belur

Isto Santos
Ilustrasi pelaku penganiayaan diamankan polisi (Foto:Inews).

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan, dan langsung dibawa ke Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolsek Kota Lama menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Peristiwa tersebut bermula ketika korban (FB) berada di dalam kamar kos bersama temannya.

Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menganiaya korban, mengakibatkan luka pada bibir bawah dan atas, gusi, serta bengkak pada pipi kiri korban.

Korban akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Lima (sekarang Polsek Kota Lama) pada tanggal 7 November 2022.

"Korban datang membuat laporan polisi di Polsek pada tanggal 7 November 2022, karena tidak terima dengan peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu," tambah Kapolsek.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network