KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pada Jumat, 15 Maret 2024, seorang ibu muda berusia 30 tahun dengan inisial MPM telah diamankan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres TTU dan Polsek Lurasik
Hal ini terkait dengan kasus pembuangan bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Kapolsek Lurasik, AKP Marsal Riberu mengatakan, kronologi kejadian tersebut dimulai pada pukul 02.00 Wita, ketika terduga pelaku, MPM, melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 Wita, dia membawa bayi tersebut yang dibungkus menggunakan kain menuju Kali Webusa, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Saat itu, Kali Webusa sedang mengalami banjir akibat intensitas hujan yang tinggi. Terduga pelaku kemudian menghanyutkan bayi tersebut di atas air banjir tersebut.
Setelah menerima informasi dari warga, tim penyidik dari Satreskrim Polres TTU dan Polsek Lurasik segera melakukan olah TKP untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap sejumlah saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menjemput terduga pelaku di rumahnya. Saat ini, MPM telah diamankan di Rutan Mapolsek Lurasik untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari enam jam setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait