Serang, iNewsTTU.id - Kepolisian Polres Serang berhasil membongkar kasus pengoplosan beras yang melibatkan SK (52), seorang bos beras di Kabupaten Serang. Kegiatan ilegal tersebut terungkap saat tim kepolisian menyamar sebagai pembeli dan melakukan penggerebekan di salah satu gudang beras di Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga sekarang, lebih dari 270 ton beras hasil pengoplosan telah didistribusikan kepada konsumen.
SK diduga melakukan berbagai metode, mulai dari repacking, bleaching, hingga blowing pada beras Bulog yang berjamur, menjadikannya beras premium.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menyebutkan bahwa SK berhasil mengantongi keuntungan antara Rp2.500 hingga Rp3.000 per kilogram, dengan omset mencapai Rp723 juta sejak kegiatan resmi dimulai pada Agustus 2023.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah di-repacking menjadi beras Ramos, dan ribuan karung bekas beras Bulog.
SK dan enam karyawannya kini dihadapkan pada ancaman hukuman di atas 6 tahun sesuai dengan pasal 62 dan pasal 8 Undang-Undang Konsumen. Proses hukum akan terus berlanjut sebagai bentuk tindakan tegas pihak berwajib terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ketahanan pangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait