Ini Aturan, Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan

Dzikry Subhanie/Sefnat
Ini Aturan, Kapan Quick Count Hasil Pemilu Boleh Diumumkan. Foto: Istimewa

Ini Definisi dan Aturannya Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Ayat (2) pasal tersebut di atas menjabarkan tentang partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:

a. sosialisasi Pemilu;
 b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

 Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pada Pasal 449 ayat (5) disebutkan tentang kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Begini bunyi aturan tersebut:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network