KEFAMENANU, iNewsTTU.id - DO, (51) seorang warga asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU), NTT tega mencabuli seorang anak berinisial S, (16) dengan modus doa pelepasan demi kesembuhan kakek korban yang sedang sakit di Desa Kiusili pada jumat 26 Januari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut, Kemudian, korban bersama DO berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek.
Tak berselang lama kemudian, terduga pelaku kembali mengajak korban ke dalam semak-semak tepatnya bagian belakang rumah dengan dalil doa pelepasan penyakit yang diderita oleh kakeknya.
tanpa rasa curiga korban pun menuruti permintaan terduga pelaku dan Setibanya di dalam semak-semak tersebut, terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan.
Usai doa pelepasan, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Mendengar pernyataan terduga pelaku, korban kemudian menangis sambil menolak ajakan terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku sontak mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena dirundung rasa takut, korban tidak berani untuk berteriak minta tolong. Terduga pelaku kemudian merudapaksa korban di dalam semak-semak tersebut.
AKP Djoni menuturkan, aksi bejat terduga pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Timor Tengah Utara.
"Terduga pelaku sudah kita amankan,"kata AKP Djoni Boro, Kasat Reskrim Polres TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait