Presiden Jokowi Ubah Nomenklatur Hari Libur Nasional Terkait Isa Al-Masih Menjadi Yesus Kristus

Raka Dwi Novianto, Sefnat Besie
Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Hari Libur Nasional Terkait Isa Al-Masih Menjadi Yesus Kristus. Foto: Istimewa


JAKARTA, iNewsTTU.id--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan yang mengubah nomenklatur Hari Libur Nasional terkait peristiwa keagamaan. Pada 29 Januari 2024, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup perubahan istilah dari Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus dalam konteks hari-hari libur keagamaan.

Perubahan ini diterapkan pada hari-hari libur seperti Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Isa Al-Masih, dan dengan keputusan ini, penggunaan istilah Yesus Kristus resmi diakui pada hari-hari libur tersebut.

Pertimbangan dalam Keputusan Presiden menyatakan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur keagamaan tersebar di beberapa keputusan sebelumnya, sehingga diperlukan penyelarasan untuk menciptakan konsistensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan keselarasan dalam penamaan hari libur keagamaan di Indonesia.

Dalam Diktum Kesatu Keputusan Presiden tersebut, terdapat penetapan 16 hari libur nasional, termasuk di antaranya perayaan-perayaan agama dan peristiwa penting nasional. Penetapan ini mencakup perayaan Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, serta perayaan Kelahiran, Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa penetapan hari-hari libur tersebut, seperti yang tercantum pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, akan diatur setiap tahun oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Agama.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas dan menyelaraskan istilah-istilah yang digunakan dalam konteks hari libur keagamaan di Indonesia, menciptakan konsistensi dalam penyebutan peristiwa-peristiwa keagamaan, dan menegaskan pengakuan resmi terhadap istilah Yesus Kristus dalam konteks perayaan-perayaan tersebut

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network