Ayah Bejat, Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali Sejak Duduk Dibangku SMA Kelas 1 di Kabupaten Belu

Isto Santos
Ilustrasi ayah kandung perkosa anak gadis masih SMA di Kabupaten Belu (Foto : Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial DB diduga melalukan pemerkosaan terhadap anak kandung berulang kali terhitung sejak korban IB masih dibawah umur dan saat itu berusia 16 tahun.

Kejadian itu bermula pada tahun 2021 dan korban masih duduk dibangku SMA kelas 1. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan ayah kandung sendiri ke pihak kepolisian setempat pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Belu, Rabu (24/1/2024).

"Kronologis kejadian bermula sekitar tahun 2021, di mana korban yang saat itu berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1, menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, DB," ujar Iptu Djafar.

Tidak hanya itu, setiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang agar korban menuruti kemauan pelaku.

"Kejadian tersebut terulang kembali hingga sebanyak 6 kali dengan cara yang sama yang mana pelaku terus mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban mau tidak mau menuruti nafsu bejat ayahnya," ungkapnya.

Kejadian bejat itu menyebabkan korban trauma sejak tahun 2021 dan kini korban tengah hamil 7 bulan setelah pelaku berulang kali perkosa korban.

"Bahkan ketika melaporkan korban dalam keadaan hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat ayah kandungnya," jelas dia.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network