KUPANG, iNewsTTU.id - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah dengan inisial HF (56) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial FF (18), hingga mengakibatkan korban hamil 4 bulan.
Pelaku HF dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan Pasal 64 KUHP.
"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu pada Kamis, (18/01/2024).
Peristiwa keji ini terjadi pada bulan September 2023, di rumah mereka yang terletak di Jalan Beringin, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Meski korban tidak dapat mengingat secara persis tanggal kejadian, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
"Kejadian bermula pada bulan september 2023 saat pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban bersama terlapor sementara sendiri di rumah," ujar AKP Nuriyani.
Pelaku lalu mengajak korban masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak. Korban pun di paksa dan di ancam akan di bunuh jika menolak sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu birahi pelaku.
"Kejadian itu dilakukan beberapa kali hingga korban hamil," ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan itu, ibu korban berinisial RS (51) langsung mengantar korban FF melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa.
"Kami telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat Visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku, HF, di Rutan Polsek Maulafa.
"Terhadap pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait