KUPANG,iNewsTTU.id- Dugaan aksi pungutan liar terjadi di pelabuhan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT. Dimana sang tukang parkir menagih biaya parkir sebesar Rp. 2000/ Motor kepada setiap pengendara, padahal karcis parkir tersebut sudah dari bulan November 2023.
Sang tukang parkir yang tidak jelas identitasnya dengan ciri- ciri rambut gondrong dan bertato tersebut menagih uang kepada para pengendara yang parkir di seputaran pantai tersebut. saat ditanyakan kenapa karcis tersebut tertulis bulan November 2023, tukang parkir tersebut marah dan berkata langsung tanyakan kepada dinas terkait ( Dinas Perhubungan Kota Kupang_red) soal karcis tersebut.
" Kaka langsung pi ( pergi_red) tanya di dinas sana sa (saja_red), nomor itu son ( tidak_red) pengaruh, " Katanya dengan nada kasar.
Karena tidak mau ribut dengan preman berkedok tukang parkir tersebut, pengendara yang enggan disebutkan namanya tersebut, memilih untuk membayar.
" Saya pilih bayar saja daripada ribut, saya cuma minta supaya, kalau memang ada retribusi tolong karcisnya asli dan sesuai bulan dan tahun, karena sekarang semua orang bisa jadi tukang parkir untuk dapat uang gampang, tanpa mau bersusah payah kerja halal," Ujarnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait