Dalam tuntutannya, JPU KPK meyakini bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dan TPPU. Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait