Orang tua korban, melihat anaknya menangis, segera menanyakan kejadian tersebut. Setelah mendengar cerita dari korban, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023.
Setelah melalui penyelidikan, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atas perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait