” Apabila tidak, menyadari dugaan perbuatan Pidana atau Perbuatan Melawan Hukum yang saudara lakukan,olehnya akan kami lakukan upaya hukum secara pidana pada wilayah hukum Kepolisian Polres Lembata maupun tindakan perdata ke Pengadilan Negeri Lembata sesuai ketentuan yang berlaku” tambahnya sesuai kutipan isi Somasi yang diterima iNews.id, Jumat ( 08/12/2023)
Bahkan kuasa hukum dari korban dari kantor hukum BFP law Office, ketika dihubungi media menjelaskan, tindakan upaya hukum ini biasa dalam proses hukum, selain teguran, juga sudah dilakukan koordinasi dengan Polres lembata, jika somasi tersebut tidak di indahkan akan ada proses upaya hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu Akas Belutowe yang dihubungi via Whatsapp dengan nomor HP. 081X-8XXX-1XXX mengatakan ia tidak melakukan penebangan ilegal, penebangan itu di atas tanahnya dan bukan tanah si penggarap.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait