BALI, iNewsTTU.id--Dua selebgram asal Bali, berinisial DD (22 tahun) dan AG (19 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online melalui media sosial, khususnya di akun Instagram mereka. Kedua selebgram ini ditangkap oleh tim Patroli Siber Polres Jembrana setelah diidentifikasi melakukan promosi link judi online.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jembrana. Mereka menemukan akun Instagram yang memposting situs judi online, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku DD berhasil diamankan.
“Kami menemukan akun instagram yang memposting situs judi online. Setelah ditelusuri, kami mengamankan pemilik akun tersebut yakni pelaku DD,” katanya dalam gelar perkara di Polres Jembrana, Jumat (24/11/2023)
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan pelaku AG, yang berperan sebagai perekrut selebgram, termasuk DD, untuk mempromosikan situs judi online. AG juga terlibat dalam memposting situs judi online di akun Instagram miliknya sendiri. Pelaku menerima bayaran sekitar Rp600.000 untuk setiap postingan promosi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami pemilik situs judi online dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam promosi judi online.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait