FGD Kota Kupang Susun Dokumen Lingkungan Hidup 2023 untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rudy Rihi Tugu
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang Ignasius R. Lega, mewakili Pj. Walikota Kupang Fahrensy Funay membuka FGD Penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Kota Kupang 2023. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang Ignasius R. Lega, yang mewakili Penjabat Walikota Kupang Fahrensy Funay membuka Forum Grup Discussion ( FGD) Penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Kota Kupang 2023 di Celebes Resto, Kamis ( 16/11/2023).

Dalam kegiatan ini juga diberikan paparan terkait karateristik lingkungan yang meliputi tuga aspek yakni Bentangan Alam, Tutupan lahan dan Vegetasi yang dibawakan oleh Dr.Herry Kota selaku Ketua Tim Ahli Penyusunan Dokumen sekaligus Peneliti dari Universitas Nusa Cendana ( UNDANA), bersama Dr.Suwari, Dr. Toni Basuki dan Dr.Paul Bhuja.

"Latar belakang disusunnya daya dukung ini adalah untuk melihat ketersediaan sumber daya alam yang harus seimbang dengan pertumbuhan penduduk, melalui 3 proxy yaitu bentang alam, tutupan lahan dan vegetasi, masing-masing ini kita menilai jasanya terhadap kebersihan sumber daya alam untuk mendukung kehidupan kita dan makhluk yang lainnya, jadi dari latar belakang itu makanya kita susunlah semua perencanaan yang ada di kota ini harus berdasarkan daya dukung daya tampung itu. sehingga apa yang kita sebut dengan sustainable development itu betul-betul bisa bisa tercapai," Ujar Herry.

Masih menurutnya, daerah Kota Kupang  sebenarnya untuk penyediaan air tanah dari peta kamera, bor air tanah bukanlah solusi, sehingga harus mencari alternatif, salah satunya kampung ramah air hujan.

Sementara itu dalam sambutan Pj. Walikota Kupang yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Penjabat mengapresisasi kehadiran para peserta untuk mendukung penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Iapun menyampaikan manusia akhir- akhir ini menghadapi tiga masalah utama di dunia yaitu perubahan iklim, polusi pencemaran udara dan hilangnya keanekaragaman hayati.

" Kegiatan ini penting dilakukan agar dalam konteks lingkungan hidup, mampu memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya tanpa menyebabkan terjadinya degradasi fungsi lingkungan hidup dan  bapak Ibu sekalian diharapkan dapat memberikan saran pemikiran untuk penyempurnaan dokumen ini," Pungkasnya.(*)

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network