Tahap II Perkara Korupsi Mantan Kepala BPBD TTU, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Isto Santos
Penyidik serahkan berkas perkara eks mantan Kepala BPBD TTU ke JPU pada Kamis, 09/11/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pasal sangkaan yang diarahkan kepada keduanya adalah Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dengan Subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.

"Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," terang Hendrik.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network