KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Kejaksaan Negeri TTU secara resmi menyerahkan berkas Tahap II dalam perkara korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara pada Kamis, (09/11/2023).
Pelaksanaan tahap II dihadiri oleh penasihat hukum dari kedua tersangka, menciptakan suasana tegang di ruang sidang.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp1.017.908.748," ungkap Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip pada Jumat (10/11/2023).
Pasal sangkaan yang diarahkan kepada keduanya adalah Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dengan Subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
"Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," terang Hendrik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait