Polewali Mandar, iNewsTTU.id--Kasus perselingkuhan dan pembuatan konten pornografi telah menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pasangan yang terlibat.
Pria dan wanita berinisial HS (33) dan IL (34) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh SJ, suami sah dari HS.
Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Polewali Mandar telah mengungkap bahwa perselingkuhan ini telah terjadi sejak tahun 2021. HS memutuskan untuk berselingkuh saat suami sahnya, SJ, bekerja di Morowali.
"Saat tiba di kampung, SJ sejak awal sudah memiliki kecurigaan terhadap istrinya, dan kemudian istrinya ini dibawa ke Morowali untuk merantau," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan.
Kecurigaan SJ semakin bertambah ketika ia memeriksa handphone istrinya dan menemukan video porno yang melibatkan HS dengan pria lain. Video tersebut direkam oleh IL saat keduanya terlibat dalam perilaku asusila di salah satu hotel di Kecamatan Polewali.
"Dengan adanya bukti video itu, suami sahnya yakin bahwa istrinya selingkuh, dan akhirnya melaporkannya," tambah Mulyono.
Selain video yang telah dilaporkan, polisi juga menemukan dua video lain yang menunjukkan persetubuhan antara kedua pasangan selingkuh ini.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, kedua pelaku, HS dan IL, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perzinahan dan pasal konten pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran seperti perzinahan dan pembuatan konten pornografi dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penegakan hukum adalah tugas pihak berwenang untuk memastikan keadilan dalam kasus semacam ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait