KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022.
Selama penyelidikan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yosefina AL. M. Lake, yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD TTU, dan Florensia Neonbeni, yang merupakan Bendahara BPBD TTU.
"Penetapan tersangka diantaranya Yosefina AL. M. Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU dan Florensia Neonbeni selaku Bendahara BPBD TTU," ujar Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, Jumat (15/09/2023).
Namun, tersangka Florensia Neonbeni belum dapat ditahan karena kondisinya yang memburuk. Saat ditetapkan sebagai tersangka, tersangka tersebut pingsan dan jatuh sakit.
Oleh karena itu, atas saran dari dokter pemeriksa dari RSUD Kefamenanu, tersangka Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
"Sehingga atas saran dokter pemeriksa dari RSUD Kefamenanu, tersangka Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dari dokter," jelas dia.
Pantauan media ini, Yosefina Lake langsung dikenakan rompi orange dan resmi ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait